Logo loader

Dinas PUPR Kota Serang melaksanakan kegiatan penertiban terhadap bangunan liar (Bangli) yang berdiri di sempadan bantaran Kali Bedeng, wilayah Kampung Sukadana, Kecamatan Kasemen. (2 Juli 2025)

Dinas PUPR Kota Serang melaksanakan kegiatan penertiban terhadap bangunan liar (Bangli) yang berdiri di sempadan bantaran Kali Bedeng, wilayah Kampung Sukadana, Kecamatan Kasemen. Tindakan ini dilakukan sebagai bentuk pelaksanaan tugas dalam menegakkan Peraturan Daerah, menjaga fungsi lingkungan, serta mengantisipasi risiko banjir akibat penyempitan aliran sungai oleh bangunan tidak resmi. Rabu (2 Juli 2025)


Kota Serang terdiri dari 6 kecamatan dan 67 kelurahan.