Dinas PUPR menghadiri Rapat Komisi IV DPRD Kota serang membahas Raperda APBD Tahun Anggaran 2027. (16 September 2026)
SERANG — Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Serang menghadiri Rapat Komisi IV DPRD Kota Serang dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2027, pada 16 September 2026.
_1.jpg)
Rapat tersebut menjadi bagian dari rangkaian pembahasan antara DPRD Kota Serang bersama perangkat daerah dalam rangka penyusunan dan pembahasan rencana APBD Tahun Anggaran 2027. Dalam forum tersebut, Dinas PUPR Kota Serang turut memberikan penjelasan dan informasi terkait program serta kegiatan yang menjadi kewenangan Dinas PUPR.
_1.jpg)
Pembahasan dilakukan sebagai upaya menyelaraskan rencana program pembangunan infrastruktur dengan arah kebijakan dan prioritas pembangunan daerah. Berbagai aspek terkait kebutuhan pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur, termasuk bidang jalan, drainase, sumber daya air, serta penataan ruang, menjadi bagian dari pembahasan sesuai dengan kewenangan perangkat daerah.

Kehadiran Dinas PUPR dalam rapat tersebut merupakan bentuk dukungan terhadap proses perencanaan dan penganggaran pembangunan yang dilaksanakan secara terkoordinasi bersama DPRD Kota Serang dan perangkat daerah lainnya.
Melalui pembahasan Raperda APBD Tahun Anggaran 2027, diharapkan perencanaan program dan kegiatan pembangunan dapat disusun secara terarah, sesuai dengan kebutuhan masyarakat serta mendukung pencapaian sasaran pembangunan Kota Serang.