Logo loader

Peninjauan Kembali Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Serang Tahun 2020-2040

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Serang Melakukan Peninjauan Kembali Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Serang Tahun 2020-2040. 
Peninjauan kembali ini dilakukan sebagai upaya untuk memastikan 
bahwa kebijakan penataan ruang di Kota Serang tetap relevan, adaptif, dan mendukung terwujudnya pembangunan yang berkelanjutan. Dalam proses penyusunannya, dokumen ini telah melalui berbagai tahapan, termasuk inventarisasi data, analisis kondisi eksisting, serta pelibatan pemangku kepentingan dari berbagai sektor.

 

Kota Serang terdiri dari 6 kecamatan dan 67 kelurahan.