LKJIP TAHUN 2023

Laporan Kinerja Instansi Pemerintah Tahun 2023

 

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP), setiap instansi Pemerintah diwajibkan untuk melaksanakan akuntabilitas kinerja instansi sebagai wujud pertanggungjawaban instansi dalam mencapai misi dan tujuan organisasi. Maksud Akuntabilitas Kinerja dalam Instruksi Presiden ini adalah perwujudan kewajiban suatu instansi pemerintah untuk mempertanggungjawabkan keberhasilan/kegagalan pelaksanaan misi organisasi dalam mencapai tujuan-tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan, melalui alat pertanggungjawaban secara periodik yang disebut dengan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP Tahun 2023).

 

 

(Link Dokumen LKjiP Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Tahun Anggaran 2023)

https://drive.google.com/file/d/1EGo2TbHL65HRKV_PYkps5yzQNgMBgiY_/view?usp=sharing